23 May 2012

Hati-Hati Berinvestasi

Berita penipuan yang kubaca hari ini mengingatkanku pada Fulan, salah seorang korban investasi ribawi yang dikoordinir rekan kerjanya sendiri. Sudah banyak yang mengingatkan, tapi selalu Fulan abaikan. Ia terlanjur termakan omongan sang koordinator yang belakangan baru sadar kalau dirinyapun menjadi korban upline-nya.

“Mana ada jaman sekarang, hanya dengan menginvestasikan lima juta rupiah, setiap minggunya dapat keuntungan lima ratus rupiah. Apalagi, uang yang kita setorkan tidak akan hilang, setelah mencapai waktu yang ditentukan, semuanya bisa diambil kembali,” begitu propaganda sang coordinator, tentunya dengan mimik dan gerak-gerik yang meyakinkan, serta bisik-bisik sehingga menimbulkan kesan bahwa bisnis ini tidak  ia tawarkan kepada sembarang orang, hanya yang ia percayai dan  terdekat saja. 

Alih-alih curiga dengan kata-kata ‘mana ada jaman sekarang’, Fulan malah fokus pada sejumlah uang yang bakal ia terima setiap minggunya tanpa mengurangi modal yang ia tanamkan yang ‘katanya’ bisa ia ambil lagi setelah mencapai kurun waktu tertentu. Bagi Fulan semuanya terlihat masuk akal. Mobil baru sang rekan cukup menjadi bukti nyata bagi Fulan. 


“Haram? Apanya yang haram?” tanya Fulan ketika untuk kesekian kalinya ada yang mengingatkan.

“Uang yang akan kau terima setiap minggu, itu yang haram” 

“Bagaimana bisa dibilang haram, ini sudah kesepakatan bersama, tak ada paksa-paksaan, suka sama suka!” tukas Fulan kesal. “Kalau kamu tak mau ikut, ya nda masalah. Toh ini uang-uangku juga!” Seperti yang sudah-sudah, obrolanpun berujung pada kejengkelan Fulan.

Tidak hanya sekali, tidak pula hanya seorang. Merasa kasihan dan tak ingin Fulan menjadi korban penipuan, beberapa rekan lainnya yang juga ditawari bergabung namun langsung menolak sejak obrolan pertama, mencoba mengingatkan Fulan bahwa investasi yang akan ia ikuti perlu diwaspadai karena ditengarai ( bahkan jelas ) mengandung unsur ribawi. 

Bukan karena dipaksa atau secara suka rela, selain penggunaan modal yang tidak transparan, juga sistem bagi hasil yang ribawi, itu yang jadi permasalahan. Selamanya riba itu haram. Adanya kesepakatan tidak lantas merubah yang haram menjadi halal.

Tidak ada larangan dalam Islam untuk dua orang atau lebih bekerja sama melakukan usaha, asalkan usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan aturan baik aturan agama, negara dan atau perturan yang berlaku lainnya. Siapapun boleh menjadi penanam modal, pelaksanan usaha ataupun keduanya. Tidak ada aturan baku yang menetapkan besarnya pembagian hasil usaha yang akan diterima masing-masing pihak. Semua diserahkan pada kesepakatan masing-masing sebelum memulai usaha, tentunya dengan tidak memberati apalagi mendzolimi salah satu pihak yang berserikat.

Adalah usaha yang dijalankan dari modal yang dikumpulkan Fulan puluhan atau bahkan mungkin ratusan orang lainnya, tidak disebutkan secara jelas dan transparan, untuk usaha apa, lokasinya dimana dan siapa yang menjadi penggerak usahanya. Sebelum bergabung, seharusnya Fulan memastikan bahwa usaha yang dilakukan bukan untuk bermaksiat seperti judi, prostitusi dan juga berbagai usaha haram lainnya. Berdalih sudah menjadi kesepakatan bersama, Fulan mengabaikan bahwa sistim pembagian hasil atas usaha tidaklah sesuai dengan aturan syara’. Ketika para penanam modal dijanjikan sejumlah uang secara tetap setiap periode tertentu, disinilah letak masalah dan kesalahannya.

Apakah setiap usaha pasti dan selalu akan mendapat keuntungan? Ini yang tak pernah Fulan pedulikan. Yang terpenting ia sudah menyetorkan uang dan setiap minggu akan mendapatkan bagian dari keuntungan, soal untung ruginya usaha bukan lagi urusannya. Kalaupun si pelaku usaha ternyata mendapat keuntungan berkali lipat lebih besar dari yang ia terima, juga tidak masalah, toh yang ia dapatkan sudah lumayan ketimbang uangnya disimpan dirumah ataupun di bank, bunganya tak seberapa. Astaghfirulloh.

Apa bedanya sistim bagi hasil seperti ini dengan usaha yang dijalankan oleh para rentenir? Mereka meminjamkan sejumlah uang kepada siapa yang membutuhkan dengan satu syarat, selain mengembalikan sejumlah yang dipinjam juga harus membayar bunga yang akan terus demikian selama pinjaman belum sepenuhnya dikembalikan. Tak peduli si peminjam ini menggunakannya untuk  usaha, biayai sekolah, biaya berobat atau bahkan untuk makan sehari-hari, yang terpenting uang plus bunga kembali. Juga tak peduli jika uang pinjaman digunakan untuk usaha dan usahanya ternyata merugi. 

Sistim bagi hasil yang halal adalah sesuai dengan prosentase dari hasil usaha yang dijalankan. Bila untung yang didapatkan, maka masing-masing pihak akan mendapatkan hasil keuntungan sebesar prosentase yang sudah disepakati di awal. Namun bila usaha yang dijalankan ternyata merugi, maka masing-masing pihak juga akan menanggung bersama, sebesar prosentase yang sudah disepakati di awal. Disinilah faktor kejujuran dan saling percaya dibutuhkan.

Sepanjang dan segamblang apapun dijelaskan, Fulan tak lagi menghiraukan. Masuk telinga kiri, keluar telinga kanan. Bahkan ia semakin yakin dengan investasinya ketika seminggu kemudian dengan bangga Fulan memperlihatkan lima lembar uang seratus ribuan di depan rekan-rekannya.

“Nanti siang kita makan-makan!” ujar Fulan jumawa.

“Maaf, aku tidak bisa, banyak laporan yang harus diselesaikan” tolak beberapa rekan lainnya dengan berbagai alasan. Dan Fulan tak peduli, karena tujuan utamanya adalah ingin menunjukan hasil usahanya, ajakan makan siang hanya alasannya saja.

Seminggu pertama senyum Fulan senantiasa mengembang. Dan mulai berkurang setelah minggu kedua, ketiga dan benar-benar menghilang di minggu berikutnya. Jangankan uang yang ia dapatkan, rekan koordinatornya semakin sulit ditemui dan selalu menghindar dengan berbagai alasan. 

 “Mana uangku?!” Fulan  mulai habis kesabaran.

Sepi, tak ada jawaban. Yang terlihat hanyalah wajah kusut sang koordinator. Mobil dan berbagai perabot mewah yang dibelinya kini telah habis dijual, dan itu belum menutup seluruh uang downline-nya, belum uang milik pribadinya yang juga dibawa kabur upline – nya. Apa yang pernah diingatkan kepada Fulan kini jadi kenyataan. Dirinya dan puluhan rekan lainnya tak lain hanyalah menjadi korban penipuan. Dan yang lebih menyakitkan, penipuan serupa ini bukan baru kali ini terjadi, bukan pula tak ada yang mengingatkan tapi sengaja ia yang mengabaikan semua peringatan. 

Dari kejadian yang dialami Fulan, aku mendapat peringatan sekaligus pelajaran. Sebelum melakukan usaha, pastikan bahwa usaha yang akan dijalankan adalah usaha yang halal, tidak bertentangan dengan aturan agama, negara dan ataupuan aturan yang berlaku lainnya. Tak ada larangan melakukan kerja sama atas dasar saling percaya dan untuk kemaslahatan bersama, dengan pembagian tanggung jawab dan hasil usaha yang besar kecilnya didasarkan pada kesepakatan di awal usaha. 

Karena usaha mengalami naik turun, tidak selalu maju, tidak selamanya mendapatkan untung, kadang merugi atau kalaupun untung jumlahnya tidak tetap, maka bukan nominal uang yang menjadi patokan tapi prosentase terhadap hasil usaha yang dijalankan. Untung ataupun rugi, masing-masing pihak akan mendapatkan atau menanggung sesuai prosentase yang telah disepakati.

Hati-hati dalam berinvestasi, hindari segala bentuk usaha ribawi karena yang ribawi tidak akan mendatangkan ketenangan apalagi keberkahan. Teliti dan waspada, jangan sampai ingin untung malah buntung, rugi di dunia, celaka di akhirat.  




Featured post

Sebab Cinta Tak Harus Menangis

“ Aku bangga pada kalian. Kesabaran, ketegaran dan juga ketabahan kalian. Pertahankan, karena hidup harus tetap berjalan! “ sebuah sms mas...

 
© Copyright 2035 Ruang Belajar Abi
Theme by Yusuf Fikri